JABAROKE.COM— Sebanyak 252 Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Indramayu resmi dilantik dan diambil sumpah, di Pendopo Indramayu, Selasa (18/4/2023).
Bupati Indramayu Nina Agustina resmi melantik ratusan kepala sekolah meliputi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Kanak-kanak (TK) Negeri, UPTD Sekolah Dasar (SD) Negeri dan UPTD Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Indramayu No. 821.28/Kep.059-BKPSDM/2023 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Jabatan Kepala UPTD Taman Kanak-kanak Negeri, Kepala UPTD Sekolah Dasar Negeri dan Kepala UPTD Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Indramayu.
Dalam sambutannya Bupati Nina Agustina menyampaikan selamat kepada pada kepala sekolah yang baru saja dilantik, diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan amanah.
“Selamat kepada saudara-saudara yang telah dilantik menjadi Kepala UPTD TK Negeri, UPTD SD Negeri dan UPTD SMP Negeri. Semoga dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Bupati Nina berharap, dengan terisinya jabatan kepala sekolah maka harus menjadi output yang nanti hasilnya berupa peningkatan mutu Pendidikan dan kualitas anak sekolah yang mengikuti Pendidikan.
Kemudian percepatan kinerja peran pendidikan, kenaikan rata-rata lama sekolah yang dapat mempengaruhi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sektor Pendidikan di Kabupaten Indramayu.
Mengingat di Tahun 2022 IPM Kabupaten Indramayu berada di angka 68,55 dan meningkatkan Tahun di angka 67, 64. Adapun lama rata-rata lama sekolah 6,52 Tahun yang artinya angka pendidikan di Kabupaten Indramayu antara SD menjelang SMP.
“Untuk tahun depan angka rata-rata lama sekolah ini harus ditingkatkan,” harapannya.
Diterangkan Bupati Nina Agustina, proses pengangkatan kepala sekolah ini telah melalui ketentuan yang berlaku pada PP Mendikbud Riset No. 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Selain itu berdasarkan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah dan telah sesuai dengan persyaratan yang ada. Ditegaskan Bupati Nina, kepala sekolah sebagai manager harus cermat memahami regulasi tegas dan disiplin, terutama dengan diterapkan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Peraturan ini wajib ditegakkan dengan tegas sesuai dengan aturan tersebut. Hal ini karena sektor Pendidikan dalam pengelolaan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi misi Kabupaten Indramayu yang harus diwujudkan secara bersama demi tercapainya Visi Indramayu yang Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).
Dalam kesempatan ini Bupati Indramayu Nina Agustina mengajak para kepal sekolah untuk bisa turut mensukseskan visi Indramayu Bermartabat dan program Kejar Paket A, B, C (Jaket) guna mempersiapkan generasi Kota Mangga berperan menjadi tenaga kerja di dalam daerah sendiri karena Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai wilayah peruntukan industri.
Selain itu setiap dalam lingkungan sekolah bisa memanfaatkan lingkungan kosong dijadikan Pusat Pangan (Puspa) dan Tanaman Obat Keluarga (Toga) sebagai strategi menekan inflasi daerah dan berhati-hati dalam pengelolaan Dana BOS. (RLS)